Rabu, 18 November 2015

makalah | federalisme di indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Di indonesia mempunyai tiga masa pemerintahan yaitu orde lama, orde baru dan era reformasi. Terdapat beberapa demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia, yaitu demokrasi terpimpin,demokrasi liberal, dan demokrasi pancasila. Hal itu terjadi untuk mencari demokrasi yang sesuai untuk Indonesia dan demokrasi pancasila yang dipakai oleh negara Indonesia sampai sekarang ini, karena sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Begitupun dengan bentuk negara di Indonesia. Sebelum Indonesia menganut negara kesatuan, Indonesia pernah menganut bentuk negara federasi. Bentuk negara federal terjadi pada masa orde lama pada tanggal 27 desember 1949 sampai 17 agustus1950. Pada masa ini daerah-daerah di Indonesia menjadi terpecah belah dan banyak terjadinya disintegrasi di masyarakat Indonesia
1.2    Identifikasi Masalah
Dari latar belakang diatas dapat ditarik beberapa indentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana proses negara indonesia dari negara federasi membentuk negara kesatuan?
2.      Bagaimana dampak negatif dan positif ketika indonesia menganut bentuk negara federasi?

1.3    Tujuan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Administrasi Pemda yang bertemakan Federalis yang berjudul Federalisme di Indonesia dan untuk memerikan informasi mengenai proses negara indonesia dari negara federasi membentuk negara kesatuan dan dampak negatif dan positif ketika indonesia menganut bentuk negara federasi.

















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Proses Negara Indonesia Dari Negara Federasi Membentuk Negara Kesatuan
sebelum kita mengetahui bagaimana proses negara indonesia dari negara federasi membentuk negara kesatuan, kita harus mengetahui pengretian dari negara federasi dan negara kesatuan.
Federal adalah pemerintahan sipil yang beberapa negara bagian membentuk kesatuan dan setiap negara bagian memiliki kebebasan dalam mengurus persoalan dalam negerinya. Federalisme adalah sistem pemerintahan yang menyatukan negara-negara bagian dan setiap negara bagian memiliki otonomi khusus untuk menjalankan pemerintahannya sebagai negara. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal artinya hanya ada satu negara di dalam negara dan hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi salam segala lapangan pemerintahan. Sedangkan negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri dan kemudian negara-negara mengadakan ikatan kerjasama yang efektif. Tetapi di samping itu negara-negara tersebut Masih ingin mempunyai wewenang-wewenang yang dapat di urus sendiri. Oleh karena itu di dalam negara federasi tersebut kita dapatkan adanya dua macam pemerintahan yaitu.
1.      Pemerintah federal, adalah yang merupakan pemerintahan gabungannya atau pemerintah  ikatannya atau pemerintah pusatnya.
2.      Pemerintah negara bagian, jadi negar-negara itu yang semula berdiri sendiri di dalam negara federasi tersebut tergabung menjadi satu ikatan dengan maksud mengadakan kerjasama antara negara-negara tersebut[1].
Menurut pendapat kranenburg perbedaan antara negara serikat dengan perserikatan, negara-negara terletak pada persoalan dapat atau tidaknya pemerintah federal atau pemerintahan gabungan membuat atau mengeluarkan peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap para warga negara dari pada negara-negara bagian.
Proses pemebentukan RIS di indonesia terjadi pada tanggal 27 desember 1949 di amsterdam belanda yang ditandatangani oleh ratu julianan yang mengakibatkan lahirnya negara federal diadakan penyerahan kedaulatan kepada republik indonesia serikat. Hal yang melatarbelakangi indonesia menjadi negara RIS adalah karena belanda tidak ingin melepaskan indonesia di tangannya maka terjadilah persengketan antara indonesia dan belanda karena belanda tidak ingin indonesia merdeka maka terjadilah perjanjian linggar jati dan Renvile. Ketika indonesia menganut bentuk negara federasi, indonesia menganut undang-undang RIS. Menurut konstitusi RIS pasal 1 ayat 1 republik indonesia serikat yang merdeka dan berdaulat ialah sebuah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi.
Negara-negara RIS terdiri atas: 1) negara republik indonesia, 2) negara indonesia timur, 3) negara pasundan, 4) termasuk federaljakarta, 5) negara jawa timur, 6) negara madura, 7) sumatra utara, 8) sumatra selatan, 9)bangka, 10) belitung, 11) riau, 12) kalimantan barat, 13) dayak besar, 14) banjar, 15) kalimtan tenggara, 16) kalimantan timur. Lalu konstitusi RIS pasal 1 ayat 2 kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan oleh pemerinbtah bersama-sama dengan DPR dan senat.
Di masa bentuk RIS ini indonesia banyak mengalami kemunduran dalam berbagai bidang. Sebenarnya masyarakat indonesia dulunya ingin membentuk negara kesatuan bukan negara federalis maka masyarakat indonesia berupaya untuk menjadikan indonesia sebagai negara kesatuan. Keadaan negara semakin kacau pemerintah federalis semakin guncang akhirnya masyarakat menuntut negara kesatuan dengan segera. Perundingan ini berlangsung antara republik indonesia dengan RIS, yang mewakili daerah lainnya.
Sebelum dimulainya perundingan, telah muncul pandangan-pandangan dalam menetapkan negara kesatuan, yakni dasar-dasar yang hendak digunakan untuk membentuk kesatuan yang terdiri dari:
Secara konstitusional dengan melalui pasal 150 konstitusi RIS merupakan juridis-konstitusional. Dengan mempertahankan kelangsungan republik indonesia jogja karena dengan dasar ini negara kesatuan yang lahir berdasarkan proklamasi 17 agustus 1945 dengan demikian RIS harus dibubarkan.
Pada masa RIS indonesia menganut UUD RIS tetapi pada tanggal 17 agustus 1950 telah ditetapkan UUD sementara atau UUDS dan berarti pula dianggap sebagai kelahiran negara republik indonesia[2].
2.2  Dampak Negatif Dan Positif Ketika Indonesia Menganut Bentuk Negara Federasi
Dampak positif adanya federasi yaitu:
Sistim federal itu juga mempunyai banyak keunggulan (advantage) yaitu:
            Bentuk negara federal akan mengatasi soal employment. Ditinjau dari segi tenaga kerja, kita dapat melihat bahwa negara2 bagian tersebut akan memerlukan tenaga kerja yang semacam Pegawai Negri Sipil, tetapi tingkat daerah. Jumlah PNS Daerah yang akan diperlukan paling sedikit akan lebih dari lima lipat PNS yang sudah dipergunakan pada waktu ini. Para PNS yang sudah dipergunakan didaerah akan tetap berfungsi seperti pada waktu ini. Disamping mereka para PNS Daerah akan berfungsi demi kepentingan negara2 bagian masing2.
            Dari segi kependudukan, bentuk negara federal juga mempunyai banyak keuntungan. Waktu Republik Indonesia lahir, jumlah penduduknya hanya ada kira2 65 juta. Sekarang pulau Jawa saja penduduknya sudah melebihi jumlah tersebut. Kita memilih bentuk negara kesatuan pada tahun 1945 karena untuk perjuangan bentuk tersebut sangat serasi; cocok sekali untuk pada waktu itu. Konsentrasi kekuatan dan kekuasaan mengharuskan bentuk negara yang sedemikian. Sekarang, dimana jumlah penduduk RI hampir mencapai 250 juta, bentuk pemerintahan pusat nyatanya tidak lagi sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Presiden RI sebagai Chief Executive dari suatu negara yang mempunyai hampir 250 juta penduduk tidak akan dapat mengatasi setiap persoalan yang dihadapi penduduknya.
               Dari segi kedaerahan, manfaat  negara federal juga ada. Soal mengenai hukum adat dan bahasa daerah, misalnya, akan dapat diperhatikan lebih dalam. Sejak Kemerdekaan Indonesia tahun 1945, atau mungkin juga sejak Sumpah Bangsa Indonesia tahun 1928, bahasa2 daerah dan kultur2 identitasnya sangatmerosot. Demi persatuan bangsa peradaban daerah ditempatkan di korsi belakang, sehingga banyak kebudayaan daerah yang hampir menghilang karenanya. Walaupun dalam Sumpah Pemuda kita semua setuju demi kesatuan bangsa dan negara untuk mengutamakan Bangsa, Bahasa, dan Negara Indonesia, Sumpah tersebut tidak mengharuskan lenyapnya kesukuan maupun kebudayaan daerah. Tanpa kebudayaan2 daerah, slogan Bhineka Tunggal Ika tak akan berarti sama sekali[3].
Dampak negatif
Akibat dari lahirnya negara federal:
a.       Republik menjadi negara bagian dari RIS (sehingga tidak lagi merupakan negara yang merdeka).
b.      Makin memuncaknya perjuangan rakyat yang menenentang negara federal (pemerintah federalis)
c.       Terjadi pertentangan antara pemerintah federal jakarta dan pemerintah republik joga.
d.      Terjadi pertentangan antara kaum unitaris yang terdiri dari golongan progresif revolusi oner yang anti kerjasama dengan kaum federal yang mewakili aliran konservatif yang pro-kerja sama dengan kaum kapitalis asing, diamana pertentangan ini terjadi diseluruh indonesia.
e.       Terjadi penggabungan-penggabungan beberapa negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan kedalam republik indonesia yang berlangsung hingga bulan mei 1950.
f.       Terjadinya disentegrasi daerah di indonesia[4].














BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal artinya hanya ada satu negara di dalam negara dan hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi salam segala lapangan pemerintahan. federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri dan kemudian negara-negara mengadakan ikatan kerjasama yang efektif. Federasi di indonesia ada manfaatnya salah satuan Dari segi kedaerahan, manfaat  negara federal juga ada. Soal mengenai hukum adat dan bahasa daerah, misalnya, akan dapat diperhatikan lebih dalam. Sejak Kemerdekaan Indonesia tahun 1945, atau mungkin juga sejak Sumpah Bangsa Indonesia tahun 1928, bahasa2 daerah dan kultur2 identitasnya sangatmerosot. Demi persatuan bangsa peradaban daerah ditempatkan di korsi belakang, sehingga banyak kebudayaan daerah yang hampir menghilang karenanya. Walaupun dalam Sumpah Pemuda kita semua setuju demi kesatuan bangsa dan negara untuk mengutamakan Bangsa, Bahasa, dan Negara Indonesia, Sumpah tersebut tidak mengharuskan lenyapnya kesukuan maupun kebudayaan daerah. Tanpa kebudayaan2 daerah, slogan Bhineka Tunggal Ika tak akan berarti sama sekali. Dan dampak negatifnya Terjadinya disentegrasi daerah di indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
Prof. H. Abu daud busroh, s. H,ilmu negara, (jakarta: PT bumi aksara, 2010)
Reni dwi purnomowati, s.h m.h, implementasi sistem bikameral dalam pemerintahan indonesia,(jakarta:pt grafindo persada,2005)
https://www.google.com/ kekurangan+adanya+federalisme
Wawan abas, tanya-jawab perkembangan tata negara indonesia,(bandung:CV amrico,1983)







[1] Prof. H. Abu Daud Busroh, S. H,Ilmu Negara, (Jakarta: PT bumi aksara, 2010)hlm. 65-67

[2] Reni Dwi Purnomowati, S.H M.H, Implementasi Sistem Bikameral Dalam Pemerintahan Indonesia,(Jakarta:pt grafindo persada,2005)hlm.138-140
[3] https://www.google.com/ kekurangan+adanya+federalisme
[4] Wawan Abas, Tanya-Jawab Perkembangan Tata Negara Indonesia,(Bandung:CV amrico,1983)hlm.74-75

1 komentar: