BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di indonesia
mempunyai tiga masa pemerintahan yaitu orde lama, orde baru dan era reformasi. Terdapat beberapa demokrasi yang dianut oleh negara
Indonesia, yaitu demokrasi terpimpin,demokrasi liberal, dan demokrasi
pancasila. Hal itu terjadi untuk mencari demokrasi yang sesuai untuk Indonesia
dan demokrasi pancasila yang dipakai oleh negara Indonesia sampai sekarang ini,
karena sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Begitupun dengan bentuk negara
di Indonesia. Sebelum Indonesia menganut negara kesatuan, Indonesia pernah
menganut bentuk negara federasi. Bentuk negara federal terjadi pada masa orde
lama pada tanggal 27 desember 1949 sampai 17 agustus1950. Pada masa ini
daerah-daerah di Indonesia menjadi terpecah belah dan banyak terjadinya
disintegrasi di masyarakat Indonesia
1.2
Identifikasi
Masalah
Dari
latar belakang diatas dapat ditarik beberapa indentifikasi masalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana
proses negara indonesia dari negara federasi membentuk negara kesatuan?
2. Bagaimana
dampak negatif dan positif ketika indonesia menganut bentuk negara federasi?
1.3
Tujuan
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Administrasi Pemda yang bertemakan Federalis yang berjudul Federalisme di
Indonesia dan untuk memerikan informasi mengenai proses negara indonesia dari
negara federasi membentuk negara kesatuan dan dampak negatif dan positif ketika
indonesia menganut bentuk negara federasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Proses Negara Indonesia Dari Negara
Federasi Membentuk Negara Kesatuan
sebelum
kita mengetahui bagaimana proses negara indonesia dari negara federasi
membentuk negara kesatuan, kita harus mengetahui pengretian dari negara
federasi dan negara kesatuan.
Federal adalah pemerintahan
sipil yang beberapa negara bagian membentuk kesatuan dan setiap negara bagian
memiliki kebebasan dalam mengurus persoalan dalam negerinya. Federalisme adalah
sistem pemerintahan yang menyatukan negara-negara bagian dan setiap negara
bagian memiliki otonomi khusus untuk menjalankan pemerintahannya sebagai
negara. Negara
kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal artinya hanya ada satu negara di
dalam negara dan hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang
mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi salam segala lapangan pemerintahan.
Sedangkan negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang
semula berdiri sendiri dan kemudian negara-negara mengadakan ikatan kerjasama
yang efektif. Tetapi di samping itu negara-negara tersebut Masih ingin
mempunyai wewenang-wewenang yang dapat di urus sendiri. Oleh karena itu di
dalam negara federasi tersebut kita dapatkan adanya dua macam pemerintahan
yaitu.
1. Pemerintah
federal, adalah yang merupakan pemerintahan gabungannya atau pemerintah ikatannya atau pemerintah pusatnya.
2. Pemerintah
negara bagian, jadi negar-negara itu yang semula berdiri sendiri di dalam
negara federasi tersebut tergabung menjadi satu ikatan dengan maksud mengadakan
kerjasama antara negara-negara tersebut[1].
Menurut pendapat
kranenburg perbedaan antara negara serikat dengan perserikatan, negara-negara
terletak pada persoalan dapat atau tidaknya pemerintah federal atau
pemerintahan gabungan membuat atau mengeluarkan peraturan-peraturan hukum yang
langsung mengikat atau berlaku terhadap para warga negara dari pada
negara-negara bagian.
Proses pemebentukan RIS
di indonesia terjadi pada tanggal 27 desember 1949 di amsterdam belanda yang
ditandatangani oleh ratu julianan yang mengakibatkan lahirnya negara federal diadakan
penyerahan kedaulatan kepada republik indonesia serikat. Hal yang
melatarbelakangi indonesia menjadi negara RIS adalah karena belanda tidak ingin
melepaskan indonesia di tangannya maka terjadilah persengketan antara indonesia
dan belanda karena belanda tidak ingin indonesia merdeka maka terjadilah
perjanjian linggar jati dan Renvile. Ketika indonesia menganut bentuk negara
federasi, indonesia menganut undang-undang RIS. Menurut konstitusi RIS pasal 1
ayat 1 republik indonesia serikat yang merdeka dan berdaulat ialah sebuah
negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi.
Negara-negara RIS
terdiri atas: 1) negara republik indonesia, 2) negara indonesia timur, 3)
negara pasundan, 4) termasuk federaljakarta, 5) negara jawa timur, 6) negara
madura, 7) sumatra utara, 8) sumatra selatan, 9)bangka, 10) belitung, 11) riau,
12) kalimantan barat, 13) dayak besar, 14) banjar, 15) kalimtan tenggara, 16)
kalimantan timur. Lalu konstitusi RIS pasal 1 ayat 2 kekuasaan kedaulatan RIS
dilakukan oleh pemerinbtah bersama-sama dengan DPR dan senat.
Di masa bentuk RIS ini
indonesia banyak mengalami kemunduran dalam berbagai bidang. Sebenarnya
masyarakat indonesia dulunya ingin membentuk negara kesatuan bukan negara
federalis maka masyarakat indonesia berupaya untuk menjadikan indonesia sebagai
negara kesatuan. Keadaan negara semakin kacau pemerintah federalis semakin
guncang akhirnya masyarakat menuntut negara kesatuan dengan segera. Perundingan
ini berlangsung antara republik indonesia dengan RIS, yang mewakili daerah lainnya.
Sebelum dimulainya
perundingan, telah muncul pandangan-pandangan dalam menetapkan negara kesatuan,
yakni dasar-dasar yang hendak digunakan untuk membentuk kesatuan yang terdiri
dari:
Secara
konstitusional dengan melalui pasal 150 konstitusi RIS merupakan
juridis-konstitusional. Dengan mempertahankan kelangsungan republik indonesia
jogja karena dengan dasar ini negara kesatuan yang lahir berdasarkan proklamasi
17 agustus 1945 dengan demikian RIS harus dibubarkan.
Pada masa RIS indonesia
menganut UUD RIS tetapi pada tanggal 17 agustus 1950 telah ditetapkan UUD
sementara atau UUDS dan berarti pula dianggap sebagai kelahiran negara republik
indonesia[2].
2.2 Dampak Negatif Dan Positif Ketika
Indonesia Menganut Bentuk Negara Federasi
Dampak positif adanya federasi yaitu:
Sistim federal itu juga mempunyai banyak keunggulan (advantage) yaitu:
Bentuk
negara federal akan mengatasi soal employment. Ditinjau dari segi tenaga kerja,
kita dapat melihat bahwa negara2 bagian tersebut akan memerlukan tenaga kerja
yang semacam Pegawai Negri Sipil, tetapi tingkat daerah. Jumlah PNS Daerah yang
akan diperlukan paling sedikit akan lebih dari lima lipat PNS yang sudah
dipergunakan pada waktu ini. Para PNS yang sudah dipergunakan didaerah akan
tetap berfungsi seperti pada waktu ini. Disamping mereka para PNS Daerah akan
berfungsi demi kepentingan negara2 bagian masing2.
Dari
segi kependudukan, bentuk negara federal juga mempunyai banyak keuntungan.
Waktu Republik Indonesia lahir, jumlah penduduknya hanya ada kira2 65 juta. Sekarang
pulau Jawa saja penduduknya sudah melebihi jumlah tersebut. Kita memilih bentuk
negara kesatuan pada tahun 1945 karena untuk perjuangan bentuk tersebut sangat
serasi; cocok sekali untuk pada waktu itu. Konsentrasi kekuatan dan kekuasaan mengharuskan
bentuk negara yang sedemikian. Sekarang, dimana jumlah penduduk RI hampir
mencapai 250 juta, bentuk pemerintahan pusat nyatanya tidak lagi sesuai dengan
kebutuhan rakyatnya. Presiden RI sebagai Chief Executive dari suatu negara yang
mempunyai hampir 250 juta penduduk tidak akan dapat mengatasi setiap persoalan
yang dihadapi penduduknya.
Dari
segi kedaerahan, manfaat negara federal
juga ada. Soal mengenai hukum adat dan bahasa daerah, misalnya, akan dapat
diperhatikan lebih dalam. Sejak Kemerdekaan Indonesia tahun 1945, atau mungkin
juga sejak Sumpah Bangsa Indonesia tahun 1928, bahasa2 daerah dan kultur2
identitasnya sangatmerosot. Demi persatuan bangsa peradaban daerah ditempatkan
di korsi belakang, sehingga banyak kebudayaan daerah yang hampir menghilang karenanya.
Walaupun dalam Sumpah Pemuda kita semua setuju demi kesatuan bangsa dan negara
untuk mengutamakan Bangsa, Bahasa, dan Negara Indonesia, Sumpah tersebut tidak
mengharuskan lenyapnya kesukuan maupun kebudayaan daerah. Tanpa kebudayaan2
daerah, slogan Bhineka Tunggal Ika tak akan berarti sama sekali[3].
Dampak negatif
Akibat dari lahirnya negara federal:
a.
Republik menjadi negara bagian dari RIS
(sehingga tidak lagi merupakan negara yang merdeka).
b.
Makin memuncaknya perjuangan rakyat yang menenentang
negara federal (pemerintah federalis)
c.
Terjadi pertentangan antara pemerintah
federal jakarta dan pemerintah republik joga.
d.
Terjadi pertentangan antara kaum unitaris
yang terdiri dari golongan progresif revolusi oner yang anti kerjasama dengan kaum
federal yang mewakili aliran konservatif yang pro-kerja sama dengan kaum
kapitalis asing, diamana pertentangan ini terjadi diseluruh indonesia.
e.
Terjadi penggabungan-penggabungan beberapa
negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan kedalam republik indonesia yang
berlangsung hingga bulan mei 1950.
f.
Terjadinya disentegrasi daerah di
indonesia[4].
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara
kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal artinya hanya ada satu negara di
dalam negara dan hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang
mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi salam segala lapangan pemerintahan.
federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri
sendiri dan kemudian negara-negara mengadakan ikatan kerjasama yang efektif.
Federasi di indonesia ada manfaatnya salah satuan Dari segi kedaerahan, manfaat negara
federal juga ada. Soal mengenai hukum adat dan bahasa daerah, misalnya, akan
dapat diperhatikan lebih dalam. Sejak Kemerdekaan Indonesia tahun 1945, atau
mungkin juga sejak Sumpah Bangsa Indonesia tahun 1928, bahasa2 daerah dan
kultur2 identitasnya sangatmerosot. Demi persatuan bangsa peradaban daerah
ditempatkan di korsi belakang, sehingga banyak kebudayaan daerah yang hampir
menghilang karenanya. Walaupun dalam Sumpah Pemuda kita semua setuju demi
kesatuan bangsa dan negara untuk mengutamakan Bangsa, Bahasa, dan Negara
Indonesia, Sumpah tersebut tidak mengharuskan lenyapnya kesukuan maupun
kebudayaan daerah. Tanpa kebudayaan2 daerah, slogan Bhineka Tunggal Ika tak
akan berarti sama sekali. Dan dampak negatifnya Terjadinya disentegrasi daerah
di indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof.
H. Abu daud busroh, s. H,ilmu negara,
(jakarta: PT bumi aksara, 2010)
Reni
dwi purnomowati, s.h m.h, implementasi sistem bikameral dalam pemerintahan
indonesia,(jakarta:pt grafindo persada,2005)
https://www.google.com/ kekurangan+adanya+federalisme
Wawan
abas, tanya-jawab perkembangan tata negara indonesia,(bandung:CV amrico,1983)
[1] Prof. H.
Abu Daud Busroh, S. H,Ilmu Negara,
(Jakarta: PT bumi aksara, 2010)hlm. 65-67
[2] Reni Dwi
Purnomowati, S.H M.H, Implementasi Sistem
Bikameral Dalam Pemerintahan Indonesia,(Jakarta:pt grafindo
persada,2005)hlm.138-140
[3] https://www.google.com/ kekurangan+adanya+federalisme
[4] Wawan Abas, Tanya-Jawab Perkembangan Tata Negara
Indonesia,(Bandung:CV amrico,1983)hlm.74-75
thanks
BalasHapus